radartegalonline – Selama 2 minggu ke depan, Polda Jawa Tengah akan menggelar Operasi Patuh Candi 2023 serentak di wilayah hukumnya. Ada empat jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh Candi 2023 kali ini.
Apa saja sasaran dan jadwal operasinya, kalian bisa menyimaknya sampai tuntas dalam artikel ini. Karena itu jangan dulu skip, karena sebagai pengguna lalu lintas kalian harus mengetahui pelanggaran apa saja yang akan langsung polisi tindak dengan tilang.
Sekadar informasi, gelaran operasi keselamatan lalu lintas ini secara serentak seluruh Polda laksanakan beserta polres jajarannya. Di tingkat Jawa Tengah, operasi ini akan melibatkan belasan ribu personel dari seluruh unsur dan fungsi Kepolisian.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Operasi Patuh Candi 2023 akan mulai hari ini, Senin 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 nanti. Selama sekitar 14 hari, Polda Jateng akan melakukan tindakan tegas kepada pelanggar lalu lintas.
Sasaran Operasi Patuh Candi 2023
Fokus utama operasi kali ini adalah terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan membahayakan pengguna lalu lintas lainnya. Untuk itu, polisi akan memberikan sanksi penindakan berupa tilang elektronik maupun manual.
Kombes Agus mengungkapkan ada dua metode penilangan, yakni manual dan elektronik atau ETLE. “Di Jawa Tengah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menjadi prioritas. Tetapi tilang manual juga tetap kami berlakukan.”
Agus merinci ada sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam giat operasi kali ini. “(Sasaran Operasi Patuh Candi 2023) Utamannya adalah pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas bagi para pengguna jalan.”
Mengutip laman resmi Kepolisian Polda Jateng, berikut pelanggaran-pelanggaran yang menjadi sasaran operasi sentak pada tahun ini:
BACA JUGA: Tidak Boleh Asal Tilang, Hanya Polisi Bersertifikat yang Bisa Lakukan Tilang Manual
1. Pengendara dan/atau penumpang sepeda motor tanpa helm.
2. Menerobos traffic light saat lampu merah.
3. Pelanggaran batas kecepatan berkendara.
4. Hingga berkendara melawan arus.
“Sudah ada aturan pembatasan kecepatan di jalan tol. Dalam kota kecepatan tak boleh melebihi 80 km per jam, sementara luar kota maksimal 100 km per jam,” jelasnya.
Operasi ini, beber Agus, menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi langkah preemtif dan preventif juga akan Polda Jateng lakukan. Demikian informasi terkait sasaran Operasi Patuh Candi 2023 dan jadwal operasinya.***