Magelang,radartegalOnline-Korban jiwa maupun kerugian material dalam peristiwa ledakan petasan terjadi di Kaliangkrik Kabupaten Magelang cukup memprihatinkan. Kini ada aturan hukum membuat, menjual dan main petasan yang wajib pahami dan mengerti.
Aturan hukum membuat, menjual dan main petasan tersebut salah satunya produsen petasan berbadan hukum. Tidak hanya itu distributor petasan juga wajib harus memiliki izin dari pemilikan sampai penyimpanan.
Aturan Hukum Membuat, Menjual dan Main Petasan

Berbadan Hukum
Mengutip dari hukumonline.com salah satu aturan hukum membuat, menjual dan main petasan, adalah berbadan hukum baik produsen maupun distribusi. Dalam hal ini bahan petasan merupakan campuran belerang, sendawa, arang kayu atau campuuran serbuk dar sendawa, antimon belerang dan serbuk aluminium.
BACA JUGA:10.000 Petasan dan 31 Kg Bubuk Mesiu Dimusnahkan Tim Gegana
Aturan hukum membuat, menjual dan main petasan khususnya produsen maupun distributor petasan berisi mesiu lebih dari 20 gram. Kemudian ukuran petasan lebih dari 2 inchi para produsen serta distributor wajib berbentuk badan hukum
Wajib Miliki Izin
Tidak hanya produsen maupun distribusibutor petasan berbadan hukum saja melainkan pula memiliki izin. Hal itu menjadi aturan hukum membuat, menjual dan main petasan sesuai persyaratan pasal 6 ayat 2 Perkapolri 17/2017.
Produsen dan distributor dalam hal ini juga mempunyai izin pemilikan, mulai dari izin produksi, izin pemilikan hingga izin pendistributor. Tanpa memiliki izin tidak bisa mengedarkan,menjual petasan apalagi produsen tersebut tidak berbadan hukum.
Hukum Jual dan Membuat Petasan
Dari ulasan pembahasan sebelumnya bahwa produsen dan distributor juga wajib berbadan hukum dalam prosuksi maupun distribusi. Lantas, apa hukumnya menjual serta membuat petasan? Jawabannya boleh sepanjang telah memenuhi kententuan, persyaratan yang berlaku.
BACA JUGA:Ledakan Mercon di Magelang Diduga dari Bahan Petasan Seberat 7,5 Kg
Kemudian ketika memproduksi atau mendistribusikan petasan mesiu berisi lebih dari 20 gram dengan ukuran 2 inchi atau sekitar 5,08 centimeter wajib izin. Wajib izin dalam hal ini saat pelaksanaannya nanti harus melapor secara tertulis pada pihak aparat hukum.
Hukum Nyalakan Petasan
Menjelang hari raya Idulfitri biasanya sebagian masyarakat menyalakan main petasan apakah boleh? Jawabannya boleh sepanjang memenuhi ketentuan dalam peraturan kapolri 17/2017, tetapi perlu ingat penggunaan petasan berisi 20 gram mesiu atau berukuran 2 inchi wajib izin pada aparat keamanan setempat.
Hukum Nyalakan Petasan Ilegal
Namun,ingat pula bahwa menyalakan petasan tidak boleh sembarangan atau ilegal terus menerus tanpa aturan. Tanpa memperdulikan keadaan sekitar hingga membuat gaduh serta menganggu sekitar apalagi dekat ibadah saat ibadah berlangsung bisa hukun pidana.
Pasal 503 KUHP
Hal menarik dari Aturan hukum membuat, menjual dan main petasan adalah adanya pasal 503 KUHP, Pasal ini menegaskan bahwa barang siapa main petasan ilegal bisa pidana 3 hari atau denda Rp 225.000.
Ancaman Pidana Penjual Pengguna Petasan
Tidak hanya main petasan bagi penjual maupun pengguna petasan menurun UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Bahwa barang siapa masuk ke Indonesia membawa bahan peledak akan mendapat hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu barang siapa yang sengaja memainkan petasan bisa hukuman penjara 12 tahun jika memicu bahaya bagi orang lain. Jika ledakan petasan mengancam orang lain menyebabkan orang lain mati sesuai pasal 187 KUHP.
Maka orang yang demikian akan memperoleh hukuman seumur hidup. Itulah aturan hukum membuat, menjual dan main petasan yang perlu ketahui dan pahami bagi masyarkat apalagi menjelang lebaran sebentar lagi.***