Islami  

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa
Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa. (Foto: Pixabay)

radartegalonline – Apakah sikat gigi membatalkan puasa? Sebenarnya apakah ada hukum yang mengatur tentang sikat gigi saat puasa?

Salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW sebelum melaksanakan salat adalah menyikat gigi atau menggunakan siwak. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa.

Saat berpuasa, mulut tidak menyentuh air untuk waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, menyikat gigi adalah salah satu cara untuk mengurangi rasa kering di mulut dan mencegah bau mulut.

Anjuran Sikat Gigi

Hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA menyebutkan anjuran untuk menyikat gigi atau menggunakan siwak. Dalam hadits tersebut, ia mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat.” (HR Bukhari)

Namun, saat berpuasa, anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut perlu memperhatikan waktu yang tepat. Hal ini dikarenakan membersihkan gigi dan mulut di siang hari saat berpuasa dapat menyalahi keutamaan.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Islam

Ada beberapa pendapat tentang hal ini dari beberapa mazhab. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Mazhab Syafi’i: Makruh Hukumnya Sikat Gigi Saat Puasa

Menurut ulama Syafi’iyah, menyikat gigi saat puasa dianggap makruh terutama setelah matahari terbenam.

At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’ menyatakan bahwa larangan menyikat gigi atau menggunakan siwak bagi orang yang sedang berpuasa bertujuan agar bau mulut yang kurang sedap pada orang yang sedang berpuasa tetap ada.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menggambarkan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi. Abu Hurairah RA melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi.” (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam)

Mazhab Hanafi dan Maliki: Hukumnya Mubah

Tidak seperti Syafi’i, Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa menyikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan. Dalil untuk pendapat ini bersandar pada hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menggunakan siwak saat berpuasa.

Muhammad ‘Abdus-salam Khadr Asy-Syaqiry dalam karyanya As-Sunnan wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat mengutip ucapan Ibnu Umar, yang mengatakan, “Hendaklah bersiwak di awal atau akhir siang, dan tidak menelan ludah.’ Atha mengatakan, “Jika ludah tertelan, maka aku tidak menganggapnya telah membatalkan puasa.” ‘Amir bin Rabi’ah mengatakan, “Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya.”

Menurut buku “Puasa Menuju Sehat Fisik dan Psikis” karya Ahmad Syarifuddin, Imam asy-Syaukani juga mengatakan bahwa pendapat yang benar dan dianjurkan adalah menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi maupun sore hari, dan ini merupakan pandangan mayoritas ulama.

Pendapat MUI Tentang Sikat Gigi Saat Puasa

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyikat gigi tidak membatalkan puasa, bahkan jika dilakukan pada pagi hari.

Namun, jika menyikat gigi saat puasa dilakukan setelah waktu Dzuhur, maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini berarti, sebaiknya aktivitas tersebut dihindari, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.

Jika air yang digunakan untuk berkumur-kumur ikut tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal. “Oleh karena itu, saat berpuasa, kita sebaiknya tidak berkumur-kumur terlalu dalam agar tidak ada air yang tertelan,” jelas Cholil.

Itulah ulasan tentang apakah sikat gigi membatalkan puasa.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *