Islami  

Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

apakah mengorek telinga membatalkan puasa

RADAR TEGAL – Puasa merupakan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya termasuk makan, minum, dan berhubungan intim. Lalu, apakah mengorek telinga membatalkan puasa?

Saat berpuasa tentu beberapa umat Muslim ragu mengenai apakah membatalkan puasa yakni orang yang memasukkan benda asing dalam tubuh melalui lubang seperti hidung, dubur, telingan, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana hukum mengorek telinga terutama bagi orang-orang yang sudah terbiasa reflek untuk melakukannya? apakah mengorek telinga membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?

Sebenarnya, mengorek telinga tidak membatalkan puasa jika hanya pada bagian luarnya saja yang Anda bersihkan atau tidak terlalu masuk dalam telinga.

Namun, jika Adan membersihkan telinga sampai jauf (bagian dalam) dengan sengaja maka mayoritas ulama Syaf’i mengatakan bhawa hal itu dapat membatalkan puasa.

Perlu Anda ketahui bahwa Imam Malik dan Imam Ghazali memperbolehkan mengorek telinga atau tidak batal puasanya meskipun telah mengorek telinga hingga masuk pada dalam telinga saat berpuasa.

Selain itu, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kita Fathul Qarib juga menjelaskan bahawa salah satu dari beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.

Jadi sederhananya yakni seseorang yang memasukkan benda (ain) lain dari luar tubuh untuk dimasukkan ke bagian dalam tubuh (jauf) dengan sengaja maka hukumnya puasanya menjadi batal.

Batas Memasukkan Benda ke dalam Telinga

Perlu Anda ketahui, memasukkan benda apa saja melalui lubang alami menuju bagian dalam hukumnya dapat membatalkan puasa, terutama jika disengaja.

Jika Anda secara sadar menggorek telinga maka hal tersebut merupakan hal yang sengaja.  Namun, jika hanya dengan menggunakan jari pada bagian luar maka tidak akan membatalkan puasa.

Akan tetapi, jika Anda mengorek menggunakan kapas dan mencapai bagian dalam terlinga maka hukumnya batal. Hal tersebut merupakan pendapat dari masyoritas ulama Mazhab Syafi’i.

Adapun lubang (jauf) ini mempunyai batas awal yakni ketika benda tersebut melewati batas maka puasa Anda menjadi batal. Namun, selama belum melewatinya maka puasa  Anda tetap sah.

Kemudian, dalam hidung. Batas awalnya yakni bagian yang disebut dengan muntaha khasyum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.

Sementara untuk batas awal  telinga yakni bagian dalam yang sekiranya tidak dapat terlihat oleh mata. Sedangkan untuk mulut, batas  awalnya yakni tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

Kemudian, jika Anda memiliki  kebiasaan menggorek telinga atau sekadar ingin mengobati bagian telinga yang sakit.

Maka menurut pendapat masyoritas ulama dari Mazhab Syafi’i kedua perkara tersebut bisa membatalkan puasa.

Demikian penjelasan mengenai apakah mengorek telinga membatalkan puasa, semoga bermanfaat!***

 

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *