4 Lembaga yang Dapat Menjadi Pilihan Terbaik untuk Melaporkan DC Pinjol yang Meresahkan

melaporkan dc pinjol
ilustrasi diambil dari Freepik -pinterest.com-

RADAR TEGAL – Melaporkan DC pinjol harus Anda lakukan kalau mereka sudah berlaku melewati batas. DC pinjol atau Debt Collector merupakan orang yang bertugas untuk menagih hutang kepada peminjam.

Biasanya, DC pinjol ini ada karena Bank atau Kreditur yang menyewanya. Hal ini mereka lakukan untuk membuat orang yang galbay pinjol melunasi hutang mereka.

Galbay atau gagal bayar merupakan singkatan yang banyak orang tahu untuk menyebut orang yang tidak melunasi hutang tepat waktu.

Biasanya, DC pinjol akan menagih debitur atau peminjam melalui pesan atau telepon. Namun ada juga DC pinjol yang menagih dengan kericuhan.

BACA JUGA3 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Tanpa DC, Terjamin Aman dan Terpercaya

Berbagai macam bentuk teror, kecaman, dan taktik agresif lainnya terkadang mereka lakukan untuk menagih hutang kepada peminjam.

Perilaku buruk dari DC ini bisa disebabkan karena sistem perekrutan mereka menggunakan perusahaan outsourcing. Perusahaan outsourcing merupakan perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja.

Maka, dari outsourcing ini, pihak ketiga atau perusahaan lainlah yang merekrut DC pinjol ini. Oleh karena itu, banyak DC yang tidak profeesional.

Kekuatan fisik dan emosi lebih mereka utamakan daripada etika dan batasan yang kreditur atau bank tetapkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Oleh sebab itulah, seringkali mereka berlaku melewati batas atau keterlaluan. Padalah semestinya, penagihan hutang seperti ini harus sesuai etika dan peraturan yang berlaku.

Lembaga-lembaga untuk melaporkan DC pinjol

Melansir dari radartegaldisway id, berikut beberapa lembaga untuk melaporkan DC pinjol yang meresahkan:

1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Apabila ingin melaporkan DC pinjol, Anda bisa mencoba melaporkannya ke YLKI.

Melansir dari web resmi YLKI, bidang pengaduan dan hukum YLKI memberikan bantuan gratis kepada konsumen yang merasa tidak puas atas produk dan layanan yang mereka peroleh dan memastikan perlindungan atas hak-hak mereka.

– Telepon: (021) 7981858 atau 7971378

– Jam operasional pelayanan: 09.00 – 15.00 WIB di hari Senin-Jumat

2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

YLBHI bisa menjadi pilihan untuk Anda kalau ingin melaporkan DC pinjol yang meresahkan. Hingga kini, lembaga ini sudah ada di 18 provinsi di Indonesia.

– Telepon: (021) 3929840

– Faksimile: (021) 31930140

– Email: info@ylbhi.or.id

3. Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang mengawasi layanan pinjaman online yang tersebar luas di Indonesia. Layanan pinjol dapat kita katakan legal jika sudah terdaftar di OJK.

Maka, OJK juga merupakan salah satu opsi untuk Anda melaporkan DC pinjol yang meresahkan.

– Surat yang tertuju kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

– Nomor telepon: 157 (memberi pelayanan pada Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)

– Alamat email: konsumen@ojk.go.id

4. Bank Indonesia

Bank Indonesia punya contact center BICARA yang mampu menerima aduan Anda terkait DC pinjol. Anda bisa menggunakannya untuk melaporkan DC pinjol yang meresahkan.

– Nomor telepon: (021) 131

– Alamat email: bicara@bi.go.id

BACA JUGA5 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Tanpa Jaminan yang Aman dan Terdaftar di OJK

5. Kantor Polisi

Selain pilihan-pilihan di atas, Anda juga bisa langsung melaporkan DC pinjol ke kantor polisi terdekat di daerah tempat Anda tinggal.

Tetapi, Anda juga harus paham terkait bukti-bukti yang dapat mendukung aduan Anda.

Itulah sederet informasi terkait  lembaga yang bisa menolong Anda apabila ingin mengadukan terkait DC pinjol.

Sebelum meminjam dana di layanan manapun, ingatlah untuk meminjam untuk keperluan penting saja, dan jangan lupa untuk membayar tagihan tepat waktu.***

Ikuti Kami di